Kebijakan & Regulasi
Dasar hukum dan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di UNEJ
Dasar Hukum
Permendikbudristek
Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Permendikbudristek
Tahun 2024
Perubahan atas Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 - Penguatan Mandat
Enam Kategori Kekerasan Seksual
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kekerasan seksual dikategorikan menjadi enam bentuk yang harus dicegah dan ditangani
Kekerasan Fisik
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera fisik, atau trauma pada tubuh
Kekerasan Psikologis
Tindakan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya percaya diri, atau penderitaan mental
Perundungan (Bullying)
Perilaku agresif yang dilakukan berulang kali untuk melukai atau mengintimidasi
Kekerasan Seksual
Tindakan seksual tanpa persetujuan yang melanggar martabat dan hak asasi
Diskriminasi
Perlakuan tidak adil berdasarkan identitas gender, ras, agama, atau lainnya
Kebijakan Intoleran
Kebijakan atau aturan yang melanggengkan diskriminasi atau kekerasan
Kerangka Penanganan
Pencegahan
- •Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan
- •Pembentukan budaya kampus yang aman
- •Pelatihan untuk sivitas akademika
Penanganan Cepat
- •Sistem pelaporan yang mudah dan aman
- •Respon tim dalam waktu 24-48 jam
- •Pendampingan profesional
Penegakan Standar
- •Investigasi yang fair dan objektif
- •Sanksi sesuai aturan yang berlaku
- •Monitoring dan evaluasi berkelanjutan
Perlindungan
- •Kerahasiaan identitas pelapor terjamin
- •Perlindungan dari pembalasan
- •Dukungan psikologis dan hukum
Pertanyaan Umum
Apakah laporan saya akan dirahasiakan?
Ya, semua laporan ditangani dengan kerahasiaan penuh. Identitas pelapor hanya diketahui oleh tim SATGAS PPK dan tidak akan dibagikan tanpa persetujuan Anda.
Berapa lama proses penanganan laporan?
Tim kami akan merespon laporan dalam waktu 24-48 jam. Proses investigasi lengkap biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung kompleksitas kasus.
Apakah saya bisa melaporkan secara anonim?
Ya, Anda dapat memilih untuk melaporkan secara anonim. Namun, penyediaan informasi kontak dapat membantu kami memberikan update dan pendampingan yang lebih baik.