Tentang SATGAS PPK UNEJ

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Jember

150+
Laporan Ditangani
50+
Workshop & Sosialisasi
5,000+
Sivitas Tersosialisasi
95%
Tingkat Kepuasan
MISI KAMI

Menciptakan Kampus yang Aman dan Inklusif

SATGAS PPK UNEJ dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Laporkan Kekerasan

Cakupan Kerja

  • 1
    Pencegahan
    Edukasi dan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika
  • 2
    Penanganan
    Proses laporan dengan profesional, rahasia, dan tepat waktu
  • 3
    Pendampingan
    Dukungan psikologis dan hukum secara menyeluruh
NILAI-NILAI KAMI

Prinsip yang Kami Pegang

Setiap tindakan kami dipandu oleh nilai-nilai fundamental untuk melayani dengan integritas

Kerahasiaan

Identitas dan informasi pelapor dijaga ketat dengan sistem enkripsi

Profesional

Tim terlatih dengan standar operasional prosedur yang jelas

Empati

Pendekatan yang sensitif dan mendukung korban secara holistik

Netralitas

Penanganan objektif tanpa bias terhadap pihak manapun

ALUR LAYANAN

Proses Penanganan Laporan

Alur sistematis untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan profesional

1

Pelaporan

Submit laporan melalui form online atau datang langsung

2

Verifikasi

Tim melakukan verifikasi dan asesmen awal laporan

3

Investigasi

Proses investigasi mendalam dengan pendampingan

4

Penyelesaian

Tindak lanjut, sanksi, dan pemulihan korban

Ingin tahu lebih detail tentang prosesnya?

Lihat FAQ
PERJALANAN KAMI

Sejarah SATGAS PPK UNEJ

2021

Permendikbudristek No. 30/2021

Terbitnya regulasi nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai landasan pembentukan SATGAS PPK

2022

Pembentukan Tim SATGAS

Universitas Jember secara resmi membentuk tim SATGAS PPK dengan struktur organisasi yang komprehensif dan terlatih

2024

Penguatan Mandat & Sosialisasi Masif

Perluasan cakupan layanan, penguatan mekanisme penanganan, dan kampanye sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika UNEJ

2026

Digitalisasi & Inovasi Layanan

Peluncuran sistem pelaporan online dengan enkripsi end-to-end dan penanganan terintegrasi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan mudah diakses

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban untuk pertanyaan umum tentang SATGAS PPK UNEJ

Masih punya pertanyaan lain?

Lihat Semua FAQ
LANDASAN HUKUM

Dasar Regulasi

SATGAS PPK UNEJ beroperasi berdasarkan regulasi nasional dan kebijakan universitas

Permendikbudristek No. 30/2021

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

UU No. 12/2022

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Peraturan Rektor UNEJ

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNEJ

Bekerja sama dengan:

Lembaga Psikologi UNEJ
Rumah Sakit Universitas Jember
Kepolisian Resort Jember
LBH & NGO Peduli Perempuan

Ada Pertanyaan atau Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu dan mendengarkan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja.

🔒 Semua komunikasi dijamin rahasia dan aman