Tentang SATGAS PPK UNEJ
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Jember
Menciptakan Kampus yang Aman dan Inklusif
SATGAS PPK UNEJ dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Laporkan KekerasanCakupan Kerja
- 1PencegahanEdukasi dan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika
- 2PenangananProses laporan dengan profesional, rahasia, dan tepat waktu
- 3PendampinganDukungan psikologis dan hukum secara menyeluruh
Prinsip yang Kami Pegang
Setiap tindakan kami dipandu oleh nilai-nilai fundamental untuk melayani dengan integritas
Kerahasiaan
Identitas dan informasi pelapor dijaga ketat dengan sistem enkripsi
Profesional
Tim terlatih dengan standar operasional prosedur yang jelas
Empati
Pendekatan yang sensitif dan mendukung korban secara holistik
Netralitas
Penanganan objektif tanpa bias terhadap pihak manapun
Proses Penanganan Laporan
Alur sistematis untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan profesional
Pelaporan
Submit laporan melalui form online atau datang langsung
Verifikasi
Tim melakukan verifikasi dan asesmen awal laporan
Investigasi
Proses investigasi mendalam dengan pendampingan
Penyelesaian
Tindak lanjut, sanksi, dan pemulihan korban
Ingin tahu lebih detail tentang prosesnya?
Lihat FAQSejarah SATGAS PPK UNEJ
Permendikbudristek No. 30/2021
Terbitnya regulasi nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai landasan pembentukan SATGAS PPK
Pembentukan Tim SATGAS
Universitas Jember secara resmi membentuk tim SATGAS PPK dengan struktur organisasi yang komprehensif dan terlatih
Penguatan Mandat & Sosialisasi Masif
Perluasan cakupan layanan, penguatan mekanisme penanganan, dan kampanye sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika UNEJ
Digitalisasi & Inovasi Layanan
Peluncuran sistem pelaporan online dengan enkripsi end-to-end dan penanganan terintegrasi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan mudah diakses
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban untuk pertanyaan umum tentang SATGAS PPK UNEJ
Masih punya pertanyaan lain?
Lihat Semua FAQDasar Regulasi
SATGAS PPK UNEJ beroperasi berdasarkan regulasi nasional dan kebijakan universitas
Permendikbudristek No. 30/2021
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
UU No. 12/2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Peraturan Rektor UNEJ
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNEJ
Bekerja sama dengan:
Ada Pertanyaan atau Butuh Bantuan?
Tim kami siap membantu dan mendengarkan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja.
🔒 Semua komunikasi dijamin rahasia dan aman